TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

0

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD;
b. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
f. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD;
h. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
i. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kota Malang;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.

SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
(2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Sekretaris DPRD
Pasal 5
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksan akan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan/ atau Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bagian Umum
Pasal 6
(1) Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b. pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan;
c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. pengaturan dan penyiapan tempat dan kelengkapan sidang/rapat;
e. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
f. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;
g. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
h. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
i. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
j. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 7
(1) Bagian Umum, terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Perlengkapan.
(2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha melaksanakan tugas pokok pelayanan administrasi meliputiurusan ketatausahaan, perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD serta kearsipan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaa n dan kearsipan;
b. pengaturan kegiatan rutin pimpinan dan anggota DPRD;
c. pelaksanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. penyiapan administrasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan;
f. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Pasal 9
(1) Subba gia n Ruma h Ta n gga melaksanakan tugas pokok pengelolaan
urusan rumah tangga di lingkungan Sekretariat DPRD dan DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :
a. penyiapan tempat dan fasilitas penyelenggaraan rapat dan sidang DPRD;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, rumah dinas dan gedung DPRD;
c. pengurusan kendaraan dinas dan barang-barang atau inventaris lainnya serta menjaga keamanan pada gedung dan kantor DPRD;
d. pelaksanaan kebersihan ruangan, gedung dan halaman serta perawatan taman di lingkungan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
f. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
g. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
h. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Pasal 10
(1) Subbagian Perlengkapan melaksan akan tugas pokok penyusunan rencana kebutuhan, pengelolaan administrasi perbekalan dan perlengkapan DPRD.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan dan perlengkapan;
b. pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan dan perlengkapan;
c. pemeliharaan dan pengadministrasian perbekalan dan perlengkapan;
d. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;
e. pembuatan perhitungan harga kebutuhan barang;
f. pengumpulan informasi harga, perhitungan dan menilai mutu perbekalan yang diperlukan;
g. pelaksanaan inventarisasi pembelian perbekalan dan perlengkapan;
h. pelaksanaan penawaran harga kebutuhan barang;
i. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
l. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Bagian Ketiga
Bagian Keuangan
Pasal 11
(1) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan Sekretariat DPRD.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
c. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD;
f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
g. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ ) keuangan;
h. penyusunan laporan keuangan;
i. penyusunandan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
k. pen gevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 12
(1) Bagian Keuangan, terdiri dari :
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Anggaran;
c. Subbagian Pembukuan dan Pelaporan.
(2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 13
(1) Subbagian Penyusunan Program melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
b. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
c. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
d. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
e. penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan
kegiatan;
f. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
g. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
h. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
k. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Pasal 14
(1) Subbagian Anggaran melaksanakan tugas pokok pengumpulan bahan penyusunan Rancangan Anggaran DPRD dan Rancangan Perubahan Anggaran DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Anggaran mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan Rancangan Anggaran DPRD dan Perubahan Anggaran DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
d. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
e. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
f. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 1 5
(1) Subbagian Pembukuan dan Pelaporan melaksanakan tugas pokok pembukuan, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta penyusunan pelaporan keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Pembukuan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD dan anggota DPRD;
b. penelitian terhadap buku kas penerimaan dan pengeluaran untuk mengetahui posisikas anggaran Sekretariat DPRD dan DPRD;
c. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ ) keuangan;
d. penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
e. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
f. penelitian terhadap laporan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD;
g. pen yu s u n a n a dmin is t ra s i da n pela ks a n a a n pemba ya ra n ga ji
pegawai;
h. pelaksanaan Dokumen Pela ks a n a a n An gga ra n (DPA) da n
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
k. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Bagian Keempat
Bagian Hubungan Masyarakat
dan Hubungan Antar Lembaga
Pasal 16
(1) Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan kehumasan, keprotokolan dan pemberitaan serta hubungan antar lembaga.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a. pengumpulan bahan pemberitaan dan pelaksanaan kegiatan kehumasan;
b. penyusunan dan penyediaan naskah sambutan pimpinan DPRD;
c. penyiapan dan pengaturan pelaksanaan seluruh cara yang dilaksanakan di DPRD;
d. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
e. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu DPRD yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
f. perencanaan kebutuhan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
g. penyiapan administrasi perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
h. penyiapan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
i. pemantauan dan menyiapkan laporan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
j. penyiapan administrasi keuangan terkait dengan tugas pokok Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
k. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
m. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
o. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
p. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
q. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 17
(1) Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri dari :
a. Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi;
b. Subbagian Protokol;
c. Subbagian Hubungan Antar Lembaga.
(2) Masing-ma s in g Su bba gia n dipimpin oleh Kepa la Su bbagia n ya n g
da lammelakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 18
(1) Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi melaksanakan
tugas pokok pengelolaan pemberitaan tentang kebijakan DPRD dan pendistribusian bahan-bahan informasi serta pengelolaan informasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan-bahan pemberitaan sesuai kebijakan DPRD;
b. penyusunan dan penyiapan berita tentang kegiatan DPRD;
c. pendistribusian materi informasi tentang kebijakan dan kegiatan DPRD;
d. penyusunan, penyiapan dan penyajian naskah sambutan pimpinan DPRD;
e. pendokumentasian kegiatan DPRD;
f. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
g. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
h. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
i. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
j. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
l. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
m. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 19
(1) Subbagian Protokol melaksanakan tugas pokok penyusunan cara dan urusan keprotokolan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Protokol mempunyai fungsi :
a. penyiapan dan pengaturan pelaksanaan cara yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD;
b. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu DPRD/ yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
c. penyiapan dan pengaturan keprotokolan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam mengikuti kegiatan upacara;
d. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
e. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
f. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
g. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 20
(1) Subbagian Hu bu n ga n An ta r Lemba ga mela ks a n a ka n tu ga s pokok
pengelolaan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
b. penyiapan administrasi perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
c. penyiapan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
d. pemantauan dan menyiapkan laporan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
e. penyiapan administrasi keuangan terkait dengan tugas pokok Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
f. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Bagian Kelima
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Pasal 2 1
(1) Ba gian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok penyiapan dan pelaksanaan rapat/ persidangan DPRD serta memfasilitasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundan gundangan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan sidang/rapat DPRD;
b. penyusunan risalah sidang/rapat DPRD;
c. penghimpunan seluruh risalah sidang/rapat DPRD;
d. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
e. penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah yang diajukan oleh eksekutif;
f. pelaksanaan pengelolaan dokumen;
g. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
h. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
i. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
j. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 2 2
(1) Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :
a. Subbagian Persidangan dan Risalah;
b. Subbagian Perundang-undangan;
c. Subbagian Data dan Dokumentasi.
(2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 2 3
(1) Subbagian Persidangan dan Risalah melaksanakan tugas pokok persiapan penyelenggaraan sidang/rapat DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai fungsi :
a. penyiapan materi dan administrasi rapat/ sidang yang diselenggarakan oleh DPRD;
b. penghimpunan seluruh risalah rapat/ sidang sebagai bahan laporan;
c. penyusunan dokumen sidang/rapat DPRD;
d. penyusunan risalah rapat/sidang DPRD;
e. pengaturan teknis penyelenggaraan rapat/sidang DPRD;
f. pelaksanaan Dokumen Pela ks a n a a n An gga ra n (DPA) da n
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 2 4
(1) Subbagian Perundang-undangan melaksanakan tugas pokok pen yusunan risalah rapat/ sidang DPRD dan fasilitasi penyusunan dan pembentukan perundang-undangan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a. penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
b. penyiapan fasilitasi pembentukan peraturan perundan-gundangan Daerah yang diajukan oleh eksekutif;
c. penyiapanbahan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
d. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
e. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
f. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
g. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 25
(1) Subbagian Data dan Dokumentasi melaksanakan tugas pokok pengelolaan dan penyimpanan data dan dokumentasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Data dan Dokumentasi mempunyai fungsi :
a. pengelolaan data dan arsip persidangan DPRD;
b. penghimpunan dan pendokumentasian naskah pidato pimpinan DPRD;
c. pendokumentasian data, berita dan informasi;
d. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
e. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
f. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
g. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
h. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.

Share.

About Author

Leave A Reply