Tugas Pokok dan Wewenang DPRD

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kesekretariatan DPRD.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program dibidang kesekretariatan DPRD;
b. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik da erah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. penyiapan dan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
f. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD;
h. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
i. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kota Malang;
o. pengelolaanadministrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
Pasal 23
(1) Sekretariat DPRD terdiri atas :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
(2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam
melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Sekretaris DPRD.
Pasal 24
(1) Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksan akan pelayanan
administrasi umum yang meliputi ketatausahaan , kepegawaian ,
rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b. pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan;
c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. pengaturan dan penyiapan tempat dan kelengkapn
sidang/rapat;
e. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
f. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;
g. penyusunn dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP)
dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dn
fungsi;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
sesuai tugas pokoknya.
25
Pasal 25
(1) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyusunan anggaran , pembukuan dan pelaporan keuangan
Sekretariat DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA);
c. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD;
f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji
pegawai;
g. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggung jawaban (SPJ )
keuangan;
h. penyusunan laporan keuangan;
i. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP)
dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
k. pelaksanaan tugas selain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 26
(1) Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan kehumasan ,
keprotokolan dan pemberitaan serta hubungan antar lembaga.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai fungsi :
a. pengumpulan bahan pemberitaan dan pelaksanaan kegiatan
kehumasan;
b. penyusunan dan penyediaan naskah sambutan pimpinan DPRD;
c. penyiapan dan pengaturan pelaksanaan seluruh acara yang
dilaksanakan di DPRD;
d. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
26
e. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu -tamu DPRD yang
berhak menerima pelayanan keprotokolan;
f. perencanaan kebutuhan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
g. penyiapan administrasi perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
h. penyiapan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
i. pemantauan dan menyiapkan laporan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
j. penyiapan administrasi keuangan terkait dengan tugas pokok
Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
k. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan
kepada Pimpinandan Anggota DPRD dibidang penyelenggaraan
keseketariatan DPRD;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat;
m. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
n. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP)
dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
o. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
sesuai tugas pokoknya.
Pasal 27
(1) Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas
pokok penyiapan dan pelaksanaan rapat / persidangan DPRD serta
memfasilitasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai
fungsi :
a. penyiapan bahan sidang/rapat DPRD;
b. penyusunan risalah sidang/rapat DPRD;
c. penghimpunan seluruh risalah sidang/rapat DPRD;
d. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan
daerah;
e. penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan
daerah yang diajukan oleh eksekutif;
f. pelaksanaan pengelolaan dokumen;
g. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP)
dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
27
h. pengevaluasian dan pelapora n pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
sesuai tugas pokoknya.