PARIPURNA LAPORAN HASIL KERJA PANITIA KHUSUS PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG RPJMD KOTA MALANG TAHUN 2018-2023

0

PRESS RELEASE

PARIPURNA LAPORAN HASIL KERJA PANITIA KHUSUS PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG RPJMD KOTA MALANG TAHUN 2018-2023

Malang, 20 Februari 2019— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota malang mengadakan Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus  Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2018, Rabu (19/02/2019).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Bambang Heri Santoso didampingi tiga Wakil Ketua, Abdurohman, SH, Hj. Retno Sumarah, SE, MM, Dra. Fransiska Rahayu Gudiwiarti, serta dihadiri Anggota DPRD dan OPD Kota Malang.

Ketua Pansus Menyampaikan Setelah dilakukan perubahan dan penyempuranaan dari hasil pembahasan  yang telah dilaksanakan oleh panitia khusus bersama tim pembahas Ranperda Pemerintah Kota Malang, maka panitia khusus dapat menyampaikan kesimpulan bahwa: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2018-2023 telah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk dilanjutkan proses pembahasannya pada tahap Persetujuan DPRD Kota Malang.

Mengakhiri Laporannya Ketua Pansus menyampaikan beberapa saran sebagai masukan guna perbaikan proses perencanaan pembangunan Kota Malang, antara lain sebagai berikut ; (1) RPJMD yang baik adalah RPJMD yang mampu menjawab permasalahan Kota Malang secara tepat, bijak dan efektif, sehingga tentunya apa yang menjadi substansi dari RPJMD Kota Malang 2018-2023 diharapkan dapat membumi dan landing dengan baik bagi masyarakat; (2) RPJMD yang baik juga harus mampu meramalkan (forecasting) dan memprediksi dinamika Kota Malang ke depan yang kompleks termasuk dengan permasalah-permasalahannya, sehingga RPJMD harus mampu memberikan road map dinamika Kota Malang ke depan serta solusi dan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi tantangan dimasa depan; (3) RPJMD yang baik tentunya juga harus integratif dalam mengkolaborasikan segala aktor-aktor dari Pelaksana kebijakan secara proposional dan berkeadilan. Termasuk dalam kebijakan anggaran dan prioritas alokasi anggaran terhadap OPD-OPD sebagai aktro-aktror pelaksana kebijakan. Kami mendorong alokasi anggaran dpat dibuat secara proposional menyesuaikan dengan Prioritas Pembangunan dan Tema Pembangunan setiap tahunnya, namun tanpa meninggalan alokasi yang sifatnya langsung seperti pembangunan rutin dan pelayanan publik kepada masyarakat; (4) Pansus RPJMD mendorong 3 Saluran resmi dalam perencanaan pembangunan Kota Malang melalui, Pertama: Musrenbang Berjenjang(Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota), Kedua: Forum Perangkat Daerah, serta Ketiga: Pokok – Pokok Pikiran Anggota DPRD, agar dapatnya didokumentasikan secara resmi dan simultan sebagai saluran resmi Perencanaan Pembangunan dan Kebijakan Publik dengan memberikan Porsi yang Proporsional dan Adil, untuk saling menguatkan dan berkolaborasi untuk memberikan program-program pembangunan yang memang dibutuhkan masyarakat, menjawab permasalahan di masyarakat dan semuanya semata-mata demi kemajuan Kota Malang kedepan. (5) Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan bentuk jaring aspirasi masyarakat secara bottom up dan merupakan wujud dari partisipatif peran serta masyarakat terhadap perencanaan kebijakan yang disampaikan melalui Legislatif. Untuk itu kami mendorong ke depan Legislatif bersama Eksekutif dapat merumuskan ruang-ruang jaring aspirasi masyarakat melalui Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD yang didokumentasikan secara formal dalam dokumen APBD Kota Malang ke depan. (6) Pansus RPJMD mendorong sistem penyusunan kebijakan melalui usulan masyarakat dalam mekanisme Musrenbang dapat diperkuat dengan pendampingan secara ketat dari Barenlitbang / Bappeda Kota Malang, serta menggandeng Perguruan Tinggi kompeten dalam proses penyusunan mulai dari level terbawah, yaitu Musrenbang Kelurahan maupun Pra Musrenbang Kelurahan. Ke depan Usulan Masyarakat kami minta sudah langsung dapat terverifikasi dan terfilter dari bawah, sehingga tidak lagi memunculkan asumsi dari masyarakat serta kekecewaan karena tidak ada standart atau pedoman yang jelas dalam verifikasi usulan-usulan masyarakat. (7) Pansus RPJMD mendorong ke depan Rancangan RPJMD Kota Malang dapat mulai disusun menjelang Pilkada Kota Malang di periode yang akan datang, sehingga nantinya penyusunan Visi Misi dari Calon Kepala Daerah pada saat pendaftaran di KPU Kota Malang dapat sinergi dengan RPJPD dan RPJMD Kota Malang yang berjalan dan yang akan disusun, sehingga ada kesesuaian dan sinkronisasi terhadap hal-hal yang sifatnya baku dan telah menjadi acuan dalam program pembangunan Kota Malang. (Humas DPRD)

Share.

About Author

Leave A Reply