Kunjungan Pansus PHD dan Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Malang

0

PRESS RELEASE

KEGIATAN PANSUS DPRD KOTA MALANG  

 

Malang, 04 Februari 2019, — PANSUS DPRD Kota Malang Melakukan Konsultasi terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (30/01/2019).

Komisi A DPRD Kota Malang yang beranggotakan 10 orang melakukan Konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan Produk Hukum Daerah. Kunjungan ini diterima oleh Ka.Subag. Binmas Kebijakan Kabupaten/Kota Wilayah III, Priwanto Moho dan Rudi Hartono, SH. Adapun hasil PANSUS PHD : pertama Ketika Sidang Paripurna dan Walikota berhalangan hadir maka bisa diwakilkan kepada Wakil WaliKota; kedua RANPERDA yang sudah dua Tahun berturut-turut yang belum dibahas maka pada tahun ketiga dijeda, tidak masuk dalam propemperda, dan dapat dimasukkan lagi ditahun berikutnya.

Komisi D DPRD Kota Malang melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dengan pembahasan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, yang berhubungan dengan Pendidikan Dini Serta Pembentukan Karakter Anak khususnya SD, SMP dan SMA. Kunjungan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Drs. Iswandi, MPD. Dari hasil Kunjungan ini direkomendasikan perlunya mensukseskan Gerakan Matikan HP, TV, Game pada jam 18.00WIB sd 20.00 WIB.(HUMAS DPRD)

Gambar 1.1 (Komisi A diterima Ka.Subag. Binmas Kebijakan Kabupaten/Kota Wilayah III)

Gambar 1.2 (Komisi A Pembahasan Produk Hukum Daerah)

Gambar 2.1 (Komisi D disambut Kepala Dinas Pendidikan Pasuruan Drs. Iswandi, MPD)

Share.

About Author

Leave A Reply