Tupoksi

Tugas Pokok dan Wewenang DPRD

Bagian Kesatu

Sekretariat DPRD

Pasal 4

  • Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
    2. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
    3. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
    4. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
    5. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Pimpinan DPRD sesuai bidang

Bagian Kedua

Bagian Umum

Paragraf 1

Umum

Pasal 5

  • Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga Sekretariat
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana operasional program Bagian Umum berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
    2. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD;
    3. penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
    4. pelaksanaan pengelolaan   administrasi    kepegawaian Sekretariat DPRD;
    5. pelaksanaan kerumahtanggaan sekretariat DPRD;
    6. pelaksanaan perlengkapan sekretariat DPRD;
    7. pelaksanaan administrasi keanggotaan DPRD;
    8. pelaksanaan penyediaan tenaga ahli fraksi;
    9. pengelolaan Barang     Milik     Daerah     yang     menjadi kewenangan Sekretariat DPRD;
    10. pengoordinasian penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; dan
    11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
  • Bagian Umum, membawahi Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga;
  • Bagian Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.

Paragraf 2

Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian

Pasal 6

  • Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kerja sama, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatandan anggaran Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian berdasarkan program Bagian Umum;
    2. penyiapan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
    3. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi keanggotaan DPRD;
    4. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan tenaga ahli fraksi;
    5. penyimpanan dan pemeliharaan kartu kendali serta duplikasi surat keluar;
    6. pencatatan dan pemberian nomor semua naskah dinas keluar;
    7. ekspedisi surat keluar, baik secara langsung kepada alamat maupun melalui jasa pos;
    8. mengarahkan naskah    dinas    dengan    sarana    kartu kendali atau lembar pengantar;
    9. pelaksanaan kearsipan;
    10. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
    11. pengoordinasian penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur;
    12. pelaksanaan dan penatausahaan barang milik daerah;
    13. penyiapan bahan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK);
    14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan

Paragraf 3

Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga

Pasal 7

Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga, rumah dinas dan gedung DPRD;
  3. menyiapkan tempat ruangan, akomodasi serta konsumsi untuk kegiatan rapat dan sidang DPRD;
  4. menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan perawatan kebersihan ruangan, halaman, taman, gedung DPRD dan rumah dinas;
  5. menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung DPRD dan rumah dinas;
  6. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan

Bagian Ketiga

Bagian Perencanaan dan Keuangan

Paragraf 1

Umum

Pasal 8

  • Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan sekretariat
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana operasional program Bidang Program dan Keuangan berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
  2. pengoordinasian penyusunan rencana strategis Sekretariat DPRD;
  3. pengoordinasian penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat DPRD;
  4. pelaksanaan verifikasi perencanaan;
  5. pelaksanaan penatausahaan     keuangan     Sekretariat DPRD;
  6. pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  7. pengoordinasian pengelolaan    anggaran     Sekretariat DPRD;
  8. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
  • Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
    1. Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran; dan
    2. Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan;
  • Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.

Paragraf 2

Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 9

Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran berdasarkan program Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
  3. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Sekretariat DPRD;
  4. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat DPRD;
  5. menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan anggaran di Sekretariat DPRD;
  6. melaksanakan pengumpulan rencana kegiatan dan anggaran, Perjanjian Kinerja, Pelaporan Capaian Kinerja Sekretariat DPRD;
  7. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  8. melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang

Paragraf 3

Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan;

Pasal 10

Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
  4. melaksanakan pengolahan penerimaan dan pengeluaran kas;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  7. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang

Bagian Keempat

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

Paragraf 1

Umum

Pasal 11

  • Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Persidangan dan Perundang-undangan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana operasional program Bagian Persidangan dan Perundang-undangan berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
    2. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi rapat DPRD;
    3. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan;
    4. pengoordinasian pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang- undangan;
    5. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi Naskah Akademik dan penyusunan Rancangan Perda inisiatif DPRD;
    6. pengoordinasian pelaksanaan penyiapan bahan draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif;
    7. pelaksanaan fasilitasi penyelengaraan persidangan;
    8. penyusunan risalah rapat;
    9. pengoordinasian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
    10. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
    11. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
    12. penyelenggaraan hubungan    masyarakat    dan    antar lembaga;
    13. penyelenggaraan komunikasi dan publikasi;
    14. penyelenggaraan keprotokolan
    15. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Fasilitasi Pelaksanaan Tugas DPRD; dan
    16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
  • Bagian Persidangan  dan   Perundang-undangan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
    1. Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan; dan
    2. Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi;
  • Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.

Paragraf 2

Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan

Pasal 12

Sub-Substansi      Kajian    Perundang-undangan,     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan;
  2. melaksanakan fasilitasi kajian perundang-undangan;
  3. membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
  4. menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang- undangan;
  5. membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif;
  6. merancang bahan pembahasan Perda;
  7. menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);
  8. melaksanakan fasilitasi kegiatan kunjungan kerja DPRD dalam rangka pelaksanaan  fungsi Pembentukan PERDA;
  9. menyiapkan bahan rapat-rapat internal DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi Perundang-undangan;
  10. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang

Paragraf 3

Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi

Pasal 13

Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi;
  2. melaksanakan fasilitasi perencanaan dan penyusunan kegiatan DPRD;
  3. menyusun risalah, notulen dan catatan seluruh rapat- rapat DPRD;
  4. menyiapkan rapat Paripurna dan rapat pimpinan DPRD bersama Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD;
  5. menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD;
  6. menyusun bahan penyampaian komunikasi dan publikasi kegiatan DPRD;
  7. melaksanakan fasilitasi kunjungan kerja Pimpinan DPRD;
  8. melaksanakan fasilitasi kunjungan kerja dalam rangka Peningkatan Kapasitas DPRD;
  9. merencanakan dan     menyusun      bahan      keprotokolan pimpinan DPRD;
  10. melaksanakan pengumpulan data dan pendokumentasian kegiatan DPRD;
  11. melaksanakan penyiapan bahan penanganan pengaduan masyarakat;
  12. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan naskah sambutan Pimpinan DPRD;
  13. menyiapkan fasilitasi hubungan masyarakat dan antar lembaga serta melaksanakan pengelolaan website dan media sosial;
  14. melaksanakan penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu DPRD yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
  15. melaksanakan penyiapan dan pengaturan DPRD dalam mengikuti kegiatan upacara;
  16. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  17. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang

Bagian Kelima

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Paragraf 1

Umum

Pasal 14

  • Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan bidang Fasilitasi Penganggaran dan
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana operasional program Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
    2. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan KUA PPAS;
    3. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan KUPA PPAS Perubahan;
    4. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi Pembahasan APBD;
    5. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi Pembahasan APBDP;
    6. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    7. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
    8. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
    9. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan reses;
    10. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
    11. pengoordinasian pelaksanaan       fasilitasi      aspirasi masyarakat;
    12. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
    13. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
    14. pengoordinasian pelaksanaan      fasilitasi     dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
    15. pengoordinasian pelaksanaan    fasilitasi    pengawasan pelaksanaan kebijakan;
    16. pengoordinasian pelaksanaan    fasilitasi    penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan
    17. pengoordinasian pelaksanaan    fasilitasi    persetujuan kerjasama daerah
    18. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
    19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
  • Bagian Fasilitasi      Penganggaran     dan      Pengawasan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
    1. Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran; dan
    2. Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi;
  • Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.

Paragraf 2

Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran

Pasal 15

Sub-Substansi         Fasilitasi        Penganggaran        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana pembahasan KUA PPAS;
  3. menyiapkan bahan    penyusunan    rencana    pembahasan KUPA PPAS Perubahan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pembahasan APBD;
  5. menyiapkan bahan penyusunan pembahasan APBDP;
  6. menyiapkan bahan penyusunan pembahasan Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD;
  7. menyiapkan bahan penyusunan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  8. menyiapkan  bahan           penyusunan              pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah;
  9. menyiapkan  bahan           penyusunan              pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
  10. menyiapkan bahan rapat-rapat internal DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi Penganggaran;
  11. melaksanakan fasilitasi kegiatan kunjungan kerja DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi Penganggaran;
  12. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  13. melaksanakan pengevaluasian          dan          pelaporan pelaksanaan            tugas            Sub-Substansi             Fasilitasi Penganggaran; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang

Paragraf 3

Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi

Pasal 16

Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi sebagaimana dimaksud dalam                                      Pasal 14 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi;
  2. melaksanakan kajian ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  3. melaksanakan fasilitasi rapat-rapat internal DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;
  4. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  5. melaksanakan fasilitasi      analisis      bahan      dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  6. melaksanakan fasilitasi penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  7. melaksanakan fasilitasi reses DPRD;
  8. melaksanakan fasilitasi kegiatan hearing/ dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
  9. menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
  10. melaksanakan fasilitasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
  11. melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan melaksanakan fasilitasi Kerjasama DPRD;
  12. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  13. melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang tugasnya.