Tugas Pokok dan Wewenang DPRD
Bagian Kesatu
Sekretariat DPRD
Pasal 4
- Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Pimpinan DPRD sesuai bidang
Bagian Kedua
Bagian Umum
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
- Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga Sekretariat
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana operasional program Bagian Umum berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD;
- penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan kerumahtanggaan sekretariat DPRD;
- pelaksanaan perlengkapan sekretariat DPRD;
- pelaksanaan administrasi keanggotaan DPRD;
- pelaksanaan penyediaan tenaga ahli fraksi;
- pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
- Bagian Umum, membawahi Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga;
- Bagian Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.
Paragraf 2
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Pasal 6
- Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kerja sama, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatandan anggaran Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian berdasarkan program Bagian Umum;
- penyiapan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
- penyiapan bahan pelaksanaan administrasi keanggotaan DPRD;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan tenaga ahli fraksi;
- penyimpanan dan pemeliharaan kartu kendali serta duplikasi surat keluar;
- pencatatan dan pemberian nomor semua naskah dinas keluar;
- ekspedisi surat keluar, baik secara langsung kepada alamat maupun melalui jasa pos;
- mengarahkan naskah dinas dengan sarana kartu kendali atau lembar pengantar;
- pelaksanaan kearsipan;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- pengoordinasian penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur;
- pelaksanaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- penyiapan bahan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK);
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan
Paragraf 3
Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga
Pasal 7
Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga;
- menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga, rumah dinas dan gedung DPRD;
- menyiapkan tempat ruangan, akomodasi serta konsumsi untuk kegiatan rapat dan sidang DPRD;
- menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan perawatan kebersihan ruangan, halaman, taman, gedung DPRD dan rumah dinas;
- menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung DPRD dan rumah dinas;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan
Bagian Ketiga
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Paragraf 1
Umum
Pasal 8
- Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan sekretariat
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana operasional program Bidang Program dan Keuangan berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian penyusunan rencana strategis Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan verifikasi perencanaan;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
- Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
- Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran; dan
- Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan;
- Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.
Paragraf 2
Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 9
Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran berdasarkan program Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- menyiapkan bahan penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Sekretariat DPRD;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat DPRD;
- menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan anggaran di Sekretariat DPRD;
- melaksanakan pengumpulan rencana kegiatan dan anggaran, Perjanjian Kinerja, Pelaporan Capaian Kinerja Sekretariat DPRD;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang
Paragraf 3
Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan;
Pasal 10
Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
- melaksanakan pengolahan penerimaan dan pengeluaran kas;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Akuntansi dan Pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang
Bagian Keempat
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
- Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Persidangan dan Perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana operasional program Bagian Persidangan dan Perundang-undangan berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi rapat DPRD;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang- undangan;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi Naskah Akademik dan penyusunan Rancangan Perda inisiatif DPRD;
- pengoordinasian pelaksanaan penyiapan bahan draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif;
- pelaksanaan fasilitasi penyelengaraan persidangan;
- penyusunan risalah rapat;
- pengoordinasian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
- pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat dan antar lembaga;
- penyelenggaraan komunikasi dan publikasi;
- penyelenggaraan keprotokolan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Fasilitasi Pelaksanaan Tugas DPRD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
- Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
- Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan; dan
- Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi;
- Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.
Paragraf 2
Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan
Pasal 12
Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan;
- melaksanakan fasilitasi kajian perundang-undangan;
- membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
- menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang- undangan;
- membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif;
- merancang bahan pembahasan Perda;
- menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);
- melaksanakan fasilitasi kegiatan kunjungan kerja DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi Pembentukan PERDA;
- menyiapkan bahan rapat-rapat internal DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi Perundang-undangan;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Kajian Perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang
Paragraf 3
Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi
Pasal 13
Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi;
- melaksanakan fasilitasi perencanaan dan penyusunan kegiatan DPRD;
- menyusun risalah, notulen dan catatan seluruh rapat- rapat DPRD;
- menyiapkan rapat Paripurna dan rapat pimpinan DPRD bersama Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD;
- menyusun bahan penyampaian komunikasi dan publikasi kegiatan DPRD;
- melaksanakan fasilitasi kunjungan kerja Pimpinan DPRD;
- melaksanakan fasilitasi kunjungan kerja dalam rangka Peningkatan Kapasitas DPRD;
- merencanakan dan menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
- melaksanakan pengumpulan data dan pendokumentasian kegiatan DPRD;
- melaksanakan penyiapan bahan penanganan pengaduan masyarakat;
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan naskah sambutan Pimpinan DPRD;
- menyiapkan fasilitasi hubungan masyarakat dan antar lembaga serta melaksanakan pengelolaan website dan media sosial;
- melaksanakan penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu DPRD yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
- melaksanakan penyiapan dan pengaturan DPRD dalam mengikuti kegiatan upacara;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Persidangan, Risalah dan Publikasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang
Bagian Kelima
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan bidang Fasilitasi Penganggaran dan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana operasional program Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan berdasarkan perencanaan Strategis Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan KUA PPAS;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan KUPA PPAS Perubahan;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi Pembahasan APBD;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi Pembahasan APBDP;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
- pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan reses;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi aspirasi masyarakat;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi persetujuan kerjasama daerah
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas:
- Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran; dan
- Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi;
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub-koordinator Sub-Substansi.
Paragraf 2
Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran
Pasal 15
Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana pembahasan KUA PPAS;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana pembahasan KUPA PPAS Perubahan;
- menyiapkan bahan penyusunan pembahasan APBD;
- menyiapkan bahan penyusunan pembahasan APBDP;
- menyiapkan bahan penyusunan pembahasan Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD;
- menyiapkan bahan penyusunan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- menyiapkan bahan penyusunan pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- menyiapkan bahan rapat-rapat internal DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi Penganggaran;
- melaksanakan fasilitasi kegiatan kunjungan kerja DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi Penganggaran;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Fasilitasi Penganggaran; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang
Paragraf 3
Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi
Pasal 16
Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi;
- melaksanakan kajian ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- melaksanakan fasilitasi rapat-rapat internal DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- melaksanakan fasilitasi analisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- melaksanakan fasilitasi reses DPRD;
- melaksanakan fasilitasi kegiatan hearing/ dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
- menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
- melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan melaksanakan fasilitasi Kerjasama DPRD;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan bidang tugasnya.