DPRD Menerima Aksi Damai PMII Unisma terkait Aksi Penolakan Dwi Fungsi TNI

0

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Malang menggelar Aksi Damai terkait Aksi Penolakan Dwi Fungsi TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (11/3). Dalam aksi tersebut , PMII) Komisariat Universitas Islam Malang menyampaikan tuntutannya dalam 4 point yaitu Menolak revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam pasal 47 ayat 2; Meminta kepada Tentara Nasional Indonesa (TNI) untuk meningkatkan profesionalitasnya sesuai dengan proporsi tugas dan fungsi yang telah diatur dan diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945; Meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan TNI tanpa harus memberikan peluang kepada mereka untuk mengganggu kelembagaan masyarakat sipil dan Meminta pemerintah untuk secepatnya menuntaskan agenda besar reformasi sehingga apa yang menjadi ekspektasi pada pendiri bangsa yang tertuang di dalam Undang-Undang 1945 tercapai secara keseluruhan.

Ketua DPRD Kota Malang Bambang Heri Susanto beserta Ketua Komisi C Moh. Arif Budiarso  dan Anggota H. Moh Ula, SH “C”, Drs. Rusman Hadi “D”  menerima aksi damai kali ini. Pada kesempatan tersebut disimpulkan bahwa DPRD Kota Malang sepakat untuk menolak Undang – Undang tersebut sebagaimana sudah diketahui bersama bahwa Tugas Pokok TNI adalah untuk menjaga kedaulatan dan keamanan NKRI.

Pada kesempatan berdialog langsung bersama anggota dewan, para aksi damai mempertanyakan respon anggota dewan kota malang pada Pasal 39 dijelaskan bahwa “TNI dilarang berpolitik dan berbisnis”. Point 3 pasal 39 tersebut nyatanya masih banyak anggota TNI yg secara tidak terlihat ikut menjalankan bisnis, contohnya taksi.

“saya rasa tidak pas bahwasannya disebutkan Lembaga TNI yangg mengelola bisnis, contohnya : di bandara abd.saleh Taksi disana bukan di kelola langsungg oleh Instansi/Lembaga TNI tp melalui Koperasi. Mengenai revisi UUD jangan di generalisasi apabila ada oknum yg membuka bisnis pribadi, Contohnya : membuat CV. Atas nama istri, karen itu tidak termasuk dalam Pasal 39” jelas Moh. Ula.

Dewan tidak mugkin mengajukan revisi UUD karena itu bukan Tugas dan Fungsi DPRD. Tapi DPRD Kota Malang hanya membantu menyampaikan aspirasi ke DPR RI. Dan Sikap dari PMII yang seperti ini mungkin akan menjadi pertimbangan bagi anggota dewan di pusat tentangg revisi tersebut. Pungkasnya. (Humas DPRD)

Share.

About Author

Leave A Reply