Pimpinan dan Anggota Dewan kota malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh Banrelitbang kota malang di Hotel Aston Inn Kota Batu (25/1).
Kegiatan bimtek yang dilakasanakan mulai hari jumat – sabtu 25 sd 26 Januari 2019 ini dimaksutkan untuk membahas Hubungan Antara Perubahan Struktur Oraganisasi Perangkat Daerah dengan RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5(lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah sesuai pasal I angka 26 Permendagri 86/2017. Dalam pasal 263 Ayat (3) UU 23/2014 RPJMD dapat diartikan sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan.
Periode RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023, sesuai dengan pelantikan Walikota/Wakil Walikota pada tahun 2018 dan berkahir masa jabatannya pada tahun 2023. Selama periode tersebut dipaparkan ada 4(empat) Misi Walikota dan Wakil Walikota Malang.
Misi KeSatu “MENJAMIN AKSES DAN KUALITAS PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN LAYANAN DASAR LAINNYA BAGI SEMUA WARGA”.
Misi KeDua “MEWUJUDKAN KOTA PRODUKTIF DAN BERDAYA SAING BERBASIS EKONOMI KREATIF KEBERKANJUTAN DAN KETERPADUAN”.
Misi KeTiga “MEWUJUDKAN KOTA MALANG RUKUN DAN TOLERAN BERAZASKAN KEBERAGAMAN DAN KEBERPIHAKAN TERHADAP MASYARAKAT RENTAN DAN GENDER”.
Misi KeEmpat “MEMASTIKAN KEPUASAN MASYARAKAT ATAS LAYANAN PEMERINTAH YANG TERTIB HUKUM, PROFRSIONAL DAN AKUNTABEL”.
Terhadap perubahan SOTK di RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 Fraksi PDIP meminta eksekutif tidak asal merger meski perampingan merupakan salah satu langkah efisiensi anggaran tapi berdampak pada hilangnya jabatan.
Menanggapi tanggapan Fraksi PDIP Kabag Organisasi menjelaskan perampingan tersebut tidak akan berdampak hilangnya beberapa jabatan struktural karena ada 8(delapan) jabatan eselon 2(dua) yg masih kosong. (Humas DPRD)